Minggu, 05 Agustus 2018

8 jam alap alap Hp GKB digulung Buser Polsek Manyar

Polisi Manyar Gresik - Tak Butuh waktu lama bagi personil Buser Polsek Manyar Polres Gresik untuk menangkap pelaku pencurian Hp di Warkop tepatnya di Warkop Pak Ndan jalan Bali GKB, Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan, S.H., S.I.K. menjelaskan personil Buser Polsek Manyar Polres Gresik berhasil membekuk PS (21), warga Kupang Krajan Surabaya.

” Tersangka PS berhasil ditangkap diwilayah Surabaya ” Jelas Kapolsek Manyar.

Kapolsek mengatakan kronologis kejadian berawal korban Setiyo Prayitno membuatkan kopi pembeli tak dikenal atau PS di warkop, namun saat Setiyo Prayitno kembali dengan membawakan minuman yang dipesan pembeli sudah tidak ada bersama hp milik korban yang tergeletak dimeja depan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar Polres Gresik pada 19 Juli 2018 pada pukul 16.20 wib.


” Dalam waktu delapan jam setelah dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Asis, SH berhasil menangkap PS tanpa perlawanan sekitar pukul 23.00 wib ” terang AKP Rian Septia Kurniawan, S.H., S.I.K.


Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah Hp merk Samsung J2 Prime dan satu buah Hp merK Iphone 5.


“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Manyar, guna proses Sidik lebih lanjut”, imbuh Kapolsek.


Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


( Humas Polsek Manyar )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar